Tasikmalaya, [03/01/25] – Polres Tasikmalaya Kota melalui Seksi Dokter Kesehatan (Sidokkes) dan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) bergerak cepat mengevakuasi seorang tahanan bernama Angga Radiyasa (kasus pasal 351 titipan Polsek Cineam) yang mengalami sakit serius ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Polri terhadap kesehatan para tahanan.
Kasat Tahti Polres Tasikmalaya Kota Ipda Usnadi menjelaskan bahwa tahanan tersebut sebelumnya mengeluhkan kondisi kesehatannya saat pemeriksaan rutin oleh Sidokkes. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas medis memutuskan untuk segera membawa yang bersangkutan ke rumah sakit.
“Setelah menerima laporan dari tim Sidokkes mengenai kondisi tahanan yang memburuk, kami segera mengambil langkah evakuasi ke rumah sakit agar mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif. Keselamatan dan kesehatan tahanan adalah prioritas kami, ” ujar Kasat Tahti
Proses evakuasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Sat Tahti untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan ke rumah sakit. Di rumah sakit, tahanan langsung ditangani oleh tim medis untuk pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut.
Kasidokkes Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Desi Darnasari menambahkan bahwa kondisi kesehatan tahanan secara rutin dipantau oleh tim medis Sidokkes.
“Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh tahanan dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan atau kondisi yang membutuhkan tindakan lanjutan, kami segera mengambil langkah sesuai dengan prosedur, ” jelasnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak-hak tahanan, termasuk hak atas kesehatan.
“Kami memastikan bahwa setiap tahanan mendapatkan perawatan yang diperlukan sesuai standar kemanusiaan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai aparat penegak hukum, ” ujarnya.
Dengan penanganan cepat ini, diharapkan kondisi tahanan an. Angga Radiyasa dapat segera membaik, dan proses hukum yang bersangkutan dapat tetap berjalan sesuai aturan.